TajukRakyat.com,Medan – Pria berinisial BHP (34) warga Jalan Bambu V, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pengedar sabu berinisial BHP ini diamankan petugas saat menunggu calon pembeli di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Rabu (16/4/25)
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keteranganya pada Rabu (23/4/25) membenarkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dijelaskan Kasat, mulanya saat petugas menyamar sebagai pembeli mendekati tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam gang.
Lalu, petugas yang menyaru pembeli memesan sabu.
Tersangka yang tidak curiga kalau pembelinya seorang anggota polisi menyerahkan satu klip plastik berisi sabu.
Tak ayal, petugas langsung menangkap tersangka BHP dan melakukan penggeledahan badan, dan menemukan kembali dua klip plastik berisi sabu.
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga klip plastik berisi sabu seberat 1,42 Gram dan uang tunai sebesar Rp70.000, ” terangnya.
Saat diinterogasi lanjut Thommy, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di sekitaran Jalan Karantina, Medan.
“Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan, ” tutur AKBP Thommy Aruan. (*)