Polda Sumut Tangkap Agen yang Ingin Berangkatkan WNI ke Kamboja

Chandra, terduga penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) setelah ditangkap Polda Sumut.
Chandra, terduga penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) setelah ditangkap Polda Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang pria yang merupakan agen Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pria yang ditangkap polisi itu bernama Chandra.

Chandra adalah warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Chandra ditangkap saat akan terbang ke Kamboja bersama seorang lelaki.

Lelaki tersebut alasannya hendak dipekerjakan ke sebuah rumah yang ada di Kamboja.

“Pelaku ini diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang tindak pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga:   Geledah Kantor PT Almira yang Dibekingi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Temukan Ini 

Sumaryono mengatakan, bahwa Chandra terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam denda Rp 15 miliar.

Kombes Sumaryono menerangkan, penangkapan Chandra bermula dari informasi yang didapat polisi, bahwa ada sejumlah orang yang akan berangkat ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu pada Sabtu (3/5/2025) kemarin.

Atas informasi itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan pada Kantor TPI Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah berkoordinasi, para pihak kemudian melakukan pendataan dan pengecekan daftar penumpang pesawat yang hendak ke Kamboja.

Dari pendataan itu, ada enam orang yang akan terbang ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu.

Baca Juga:   Keluar 'Kandang', Brimob Polda Sumut 'Gulung' 13 Pelaku Tawuran Hingga Narkoba

Kemudian, enam orang yang satu diantaranya merupakan anak-anak itu kemudian diamankan petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata empat dari enam orang tersebut adalah keluarga yang hendak berlibur ke Kamboja.

Dua lainnya, merupakan orang yang mengaku akan bekerja di rumah makan yang ada di Kamboja.

Dari dua orang itu, satu diantaranya bernama Chandra. Chandra mengaku punya rumah makan di sana.

Sehingga satu orang yang bersamanya itu hendak dipekerjakan di restoran dengan iming-iming gaji Rp 6 juta hingga Rp 7 juta perbulan.

Ditanya apakah Chandra ini ada kaitannya dengan perjudian di Kamboja, polisi mengaku masih melakukan pendalaman.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2023 : PAM Nataru Dirikan 19 Pos

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari ke 6 orang tersebut ternyata 2 orang merupakan calon pekerja migran Indonesia ilegal. Mereka mau bekerja di Kamboja di rumah makan,” kata SUmaryono.

Untuk saat ini, empat orang lainnya yang ingin berlibur ke Kamboja dipulangkan.

Sementara dua orang lainnya masih diamankan. Namun, untuk Chandra, ia diproses polisi.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *