Maling Motor Ditangkap Sebelum Beraksi, Penadahnya Ikut ‘Nyangkut’

Tersangka maling motor Frengky Sinaga dan penadahnya, Darwin Alamsyah setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.
Tersangka maling motor Frengky Sinaga dan penadahnya, Darwin Alamsyah setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap satu dari dua maling motor yang hendak beraksi.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni Frengky Sinaga (24) warga Jalan Pintu Air IV.

Frengky diamankan polisi ketika hendak melakukan pencurian motor pada 27 September 2024 kemarin di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Hari itu, Frengky bersama rekannya E.

Namun, E duduk di atas motor memantau situasi.

Sementara Frengky, sudah turun dari motor dan hendak beraksi.

Baca Juga:   Polsek Hamparan Perak Tangkap Maling Beserta 3 Penadahnya

Ketika pelaku akan melancarkan aksinya, datang polisi yang melakukan patroli.

Tersangka E yang sadar ada polisi langsung kabur meninggalkan Frengky.

Sementara Frengky, tak bisa kemana-mana lantaran sudah dipegang polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan kunci T yang dibawa oleh tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar, Senin (30/9/2024).

Pada polisi, Frengky mengakui jika dirinya hendak mencuri motor.

Ia pun kemudian digelandang ke kantor polisi.

Sampai di kantor polisi, Frengky kembali menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Terus Cari Pelaku Begal dan Geng Motor

Di hadapan penyidik, Frengky mengaku sempat mencuri motor pada 26 September 2024 di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat itu, Frengky menggasak motor Honda Vario milik korbannya Ruth Tampubolon.

Dari pengakuan tersangka, ia menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah bernama Darwin Alamsyah (40).

Atas pengakuan Frengky, Darwin Alamsyah ikut ditangkap.

“Tersangka FS ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman tahun 2019 lalu dalam kasus serupa,” kata AKP Maruli Tua Siregar.

Baca Juga:   Perkara Tabuh Gamelan, Prosesi Ngungelaken Gangsa di Surakarta Ricuh

Dalam perkara ini, Frengky akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *