TajukRakyat.com,Medan– Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Kadisnaker Sumut) Ismael Parenus Sinaga dicopot dari jabatannya.
Ia disebut terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjalankan tugas.
Namun, tidak dijelaskan pelanggaran berat seperti apa yang dilakukan Ismael Parenus Sinaga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis menjelaskan, bahwa saat ini Ismael Parenus Sinaga dijatuhi sanksi pembebasan tugas selama 12 tahun.
“Hukumannya pembebasan tugas selama 12 bulan kedepan,” kata Sutan, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan bersih-bersih di lingkungan Pemprov Sumut.
Sejauh ini, selain Ismael Parenus Sinaga, ada juga kepala dinas lain yang telah lebih dulu dicopot.
Adapun yang kena sanksi pencopotan yakni Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Mulyadi Simatupang.
Mulyadi juga disebut telah melakukan pelanggaran berat.
Ia dicopot karena mengirim pesan di grup WhatsApp.
Namun apa isi percakapan itu, tidak dirinci lebih lanjut oleh Inspektorat Pemprov Sumut.
Dalam hal ini, kepala dinas lain yang tengah menjalani pemeriksaan diantaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala BPSDM Sumut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda, dan Kepala Dinas Pariwisata Sumut.(rio)