TajukRakyat.com,Dairi– Pasangan suami istri berinisial ZBN (28) dan YMM (25) nekat membobol rumah tetangganya yang ada di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mengajak MS (54), yang tak lain asisten rumah tangga (ART) korban.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardana mengatakan, aksi pencurian dilakukan saat korbannya AP tengah pergi beribadah.
Pelaku MS, yang bekerja di rumah korban bertugas memberikan informasi tentang kegiatan korban.
Mengetahui AP tidak ada di rumah, MS yang sudah selesai bekerja pulang.
MS kemudian melapor pada tersangka ZBN, bahwa rumah AP dalam keadaan kosong.
Tengah hari, atau sekira pukul 12.00 WIB, ZBN masuk ke dalam rumah AP.
Ia kemudian menggasak perhiasan emas dan berlian senilai Rp 700 juta.
Selain menggasak harta benda korban, pelaku ZBN juga mencuri dua surat BPKB motor, dan STNK mobil.
Pascakejadian, korban yang mengetahui rumahnya dibobol maling kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan awal, didapatilah fakta bahwa MS terlibat.
Polisi pun menginterogasi MS, hingga tersangka ZBN dan istrinya ditangkap.
Dari penjelasan polisi, ZBN ini adalah residivis.
Pada tahun 2019 lalu, ia sudah pernah diproses hukum.
“Tersangka YMM diamankan di Jalan Perdana Desa Bandar Selamat, Kecamatan Sidikalang,” kata Dzaky.
Sedangkan ZBN, ditangkap di rumahnya.
Dalam perkara ini, pelaku pun disebut belum sempat menjual hasil curiannya.(vid)