Tajukrakyat.com,Medan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas vonis ringan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.
Upaya banding dilakukan Kejari Medan atas vonis tiga bulan yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa.
Adapun para terdakwa yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan itu diantaranya Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga (28), bersama dua anggotanya, yakni Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
“Kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan uoaya hukum banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap pada wartawan, Selasa (21/5/2024) sore.
Muttaqin berharap, agar nantinya upaya banding yang mereka lakukan itu bisa diputus Pengadilan Tinggi (PT) sesuai tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsidair empat bulan kurungan.
“Kami harapkan Pengadilan Tinggi bisa meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Muttaqin.
Ia menegaskan, bahwa kasus ini mestinya bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak, agar bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas kepemiluan.
“Sedikit warning kepada penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas, karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan diterima,” sebutnya.(rio)