Sopir yang Merangkap Jadi Pengedar Ekstasi Pasrah Digerebek Polisi

RWN, pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polres Toba.
RWN, pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polres Toba.

TajukRakyat.com,Toba– RWN (30), seorang sopir yang tinggal di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba kini meringkuk di sel Polres Toba.

Pasalnya, RWN tertangkap tangan menguasi puluhan pil ekstasi di kediamannya.

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (19/6/2025).

Bungaran mengatakan, awalnya penyidik kepolisian menerima laporan tentang adanya seorang lelaki yang kerap mengedarklan ekstasi di Laguboti.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Didapati bahwa, pengedar ekstasi itu adalah RWN.

Baca Juga:   Ciri Sapi Bebas Antraks untuk Kurban Idul Adha

Polisi pun menggerebek kediaman tersangka.

Saat digerebek, pelaku cuma bisa pasrah.

“Awalnya petugas menemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam guci. Pil ekstasi itu dibungkus menggunakan plastik,” kata AKP Bungaran Samosir, Kamis (26/6/2025).

Setelah menemukan tiga butir pil ekstasi itu, polisi kembali melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah yang dihuni tersangka.

Hasilnya, didapati lagi barang bukti serupa sebanyak 43 butir.

“Petugas kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone,” kata Bungaran.

Baca Juga:   Pemilu 2024, Personel Polrestabes Medan Diingatkan Tidak Terlibat Politik

Dari pengakuan RWN, rencananya ekstasi itu akan diserahkan pada seorang pria berinisial BP.

Polisi pun masih mendalami siapa BP tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RWN akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *