TajukRakyat.com,Tapteng– Komplotan pengedar ganja yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) nekat beroperasi di dekat Kantor Camat Pinang Sori.
Mereka diduga menjual ganja di sekitar lapangan yang ada di dekat kantor camat.
Adapun komplotan pengedar ganja yang ditangkap itu diantaranya DMS (48), RS (23), dan BHDS (25).
“Para pelaku kami amankan pada Rabu, 6 Agustus 2025 kemarin sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, Sabtu (9/8/2025).
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa sebuah bungkusan yang berisi 900 gram ganja kering.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial V.
V disebut tinggal di Kecamatan Lumut.
“Tim masih melakukan pengejaran terhadap V yang diduga sebagai pemasok utama,” kata Gunawan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal20 tahun penjara.(won)