Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh Utara, Warga Marelan Ditangkap saat Turun dari Bus

Haris Gunawan, warga Medan Marelan ditangkap Polda Sumut karena membawa 1 Kg sabu dari Aceh Utara.
Haris Gunawan, warga Medan Marelan ditangkap Polda Sumut karena membawa 1 Kg sabu dari Aceh Utara.

TajukRakyat.com,Medan,- Haris Gunawan (46), warga Kecamatan Medan marelan, Kota Medan terpaksa mendekam di penjara.

Ia ditangkap setelah kedapatan membawa 1 Kg sabu dari Aceh Utara.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Haris Gunawan ditangkap pada Rabu (22/10/2025) lalu sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:  Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur

Sebelum penangkapan dilakukan, petugas mendapat laporan tentang adanya upaya pengiriman narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau via jalur darat.

Dari laporan yang diterima petugas, kurir narkoba itu menumpangi bus PMTOH.

Mendapat laporan tentang adanya upaya pengiriman narkoba, polisi pun mencari informasi tambahan soal sosok kurir yang membawa narkoba tersebut.

Baca Juga:  BRIN Ungkap Bahwa Efek Kratom Lebih Aman Dibanding Morfin, Aturan Ekspor Akan Diatur

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahuilah ciri-ciri pelakunya.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun pergi ke pintu tol Helvetia.

Di sana petugas menunggu bus yang membawa Haris Gunawan.

Ketika bus keluar dari tol Helvetia dan melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, polisi langsung melakukan pengadangan.

Baca Juga:  SPBU 14.211.207 di Siantar Jual BBM Bercampur Air, Kendaraan Warga Mogok

Karena sudah tahu ciri-ciri kurir narkoba tersebut, petugas pun kemudian menangkap Haris Gunawan.

“Berdasarkan pengakuan HG, ia menerima narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka mengaku diperintahkan oleh pria bernama yang biasa dipanggil Jagong (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan narkoba ke Pekanbaru, Riau,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Pesan Wakapolrestabes Medan saat Apel : Gunakan Senpi Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas

Berkenaan dengan kasus ini, polisi mengaku terus mendalami keterangan dari tersangka Haris Gunawan.

Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 114 UU RI No 34 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *