Maling Modus Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Taput Akhirnya Diringkus

Ilustrasi polisi menangkap maling
Ilustrasi polisi menangkap maling

TajukRakyat.com,Taput– SIL (19), tersangka maling modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara akhirnya diringkus.

SIL ditangkap ketika ia beraksi di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Kota Tarutung, Kabupaten Taput pada Sabtu (9/8/2025) kemarin.

Saat itu, SIL memecahkan kaca mobil yang sedang parkir di Jalan Raja Saul Lumbantobing menggunakan obeng.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Temui Warga Korban Banjir Aceh : Kami Hancur Pak....

Ketika hendak mencuri barang di dalam mobil, aksinya diketahui masyarakat.

Polisi yang menerima laporan tentang adanya pencuri di Jalan Raja Saul Lumbantobing kemudian meluncur ke lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa selama ini dia lah yang sering melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di sekitar Kota Tarutung,” kata Kasi Humas Polres Taput, Iptu Walpon Baringbing, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  Kasus Premanisme Jai Sanker Jadi Contoh, Pelaku Perintangan Jurnalis Bisa Ditahan

Walpon mengatakan, dari pendataan yang dilakukan petugas, sedikitnya sudah lima kali tersangka beraksi.

Adapun daftar kejadiannya, pada Minggu (9/3/2025) pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Inova BB 1022 BK di Jalan Ahmad Yani Tarutung, tepatnya di depan Gereja HKBP Tarutung Kota.

Kemudian pada Selasa (25/3/2025), pelaku memecahkan kaca mobil Avanza hitam bernomor polisi BK 1420 ACP di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung tepatnya di depan Gedung Sopo Partungkoan.

Baca Juga:  Inilah Maling yang Sering Curi Barang Warga di Pintu Tol Bandar Selamat

Selanjutnya pada Senin (14/4/2025), pelaku memecahkan kaca mobil Fortuner tanpa nomor polisi di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Tarutung, tepatnya di Gedung Sebaguna.

Lalu, pada Senin (14/4/2025) pelaku memecahkan kaca mobil Avanza tanpa nomor polisi yang parkir di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Kecamatan Tarutung tepatnya di Gedung Serbaguna.

Pada Jumat (1/8/ 2025), tersangka memecahkan kaca mobil Toyota Rush warna putih tanpa nomor polisi di Desa Hutagalung Siwaluompu, Tarutung.

Baca Juga:  Pemuda di Desa Paluh Kurau Ini Nginap di Sel Akibat Curi Buah Sawit Warga

Terakhir pada Sabtu (9/8/2025), pelaku memecahkan kaca mobil di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Tarutung.

Aksinya yang terakhir ini membawa pelaku ke penjara.

“Barang bikti yang kami sita berupa satu unit obeng,” kata Iptu Walpon.

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui, apakah masih ada korban lain atau tidak.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *