SAH, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis mati hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo divonis mati hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

TajukRakyat.com,Jakarta– Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:   KH Isrofil Amar, Mantan Ketua PCNU Jombang Meninggal Dunia

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ferdy Sambo divonis seumur hidup.

Saat vonis mati dibacakan, Ferdy Sambo bergeming.

Sambo yang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja putih tak bicara sama sekali.

Ia menatap ke arah hakim.

Baca Juga:   Profil Aura Jiexy Atlet Esports yang Pesta Narkoba dengan Selebgram Chandrika Chika

Sementara itu, ruang sidang langsung riuh.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto mendiang Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sengaja Membunuh Brigadir J

Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunugan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Ferdy Sambo sengaja membunuh anak buahnya itu.

Menurut Wahyu, ada unsur kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Baca Juga:   Pesan Buruh untuk Prabowo Subianto, Presiden Terpilih 2024

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengatakan, unsur dengan sengaja telah terpenuhi dalam rangkaian pembunuhan ini.

Misalnya saja ketika Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga:   Plt Wali Kota Siap Tingkatkan Kolaborasi dengan Polrestabes Medan

Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:   Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Ditangkap di Warung Kopi

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *