Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Berikut Profilnya

Hendry Lie, bos Sriwijaya Air resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk.
Hendry Lie, bos Sriwijaya Air resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk.

TajukRakyat.com,- Hendry Lie, bos Sriwijaya Air resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk.

Tidak sendirian, Hendry Lie dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama adiknya Fandy Jingga.

Dikutip TajukRakyat.com dari CNBC, Hendry dan Fandy juga berada di dalam PT Tinindo Internusa (TIN).

Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat dan Fandy merupakan marketing perusahaan.

Sementara itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Hanya satu orang tidak memenuhi panggilan yakni HL.

Ternyata saksi bertambah menjadi 158 orang setelah dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, penyidik mengumumkan 5 orang tersangka.

Total terdapat 21 orang tersangka, termasuk perkara Obstruction of Justice.

Kelima tersangka adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.

Hendry dan Fandy disebut ikut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya juga dikatakan membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Kelima tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Tragis, Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Pickup di Simalungun

Profil Hendry Lie

Mengutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini sempat menggeluti usaha garmen sebelum memutuskan berkecimpung di bisnis maskapai.

Dikutip TajukRakyat.com dari bisnis.com, Chandra Lie menyebut bahwa Sriwijaya Air merupakan perusahaan keluarga.

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandral Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

“Berkat dorongan dan dukungan merekalah, saya bisa mencapai seperti saat ini. Dan yang tidak boleh saya lupakan adalah para founding father perusahaan ini. Selain kami bersaudara, juga ada Pak Sunaryo, Pak Johannes dan beberapa orang lain,” kata Chandra Lie, Kamis (13/7/2023).

Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.

Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta – Pangkal Pinang, Jakarta – Jambi dan Jakarta – Pontianak.

Hendry Lie Belum Ditahan Kejagung

Hendry Lie belum ditahan penyidik Kejagung RI meski sudah dijadikan tersangka.

Alasannya, karena Hendry Lie sakit.

“Tersangka HL yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir (dalih sakit), tim penyidik akan segera memanggil (kembali) sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Sabtu (27/4/2024).

Dalam kasus yang menjeratnya saat ini, Hendry merupakan pihak swasta yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.

Sebelumnya pada Jumat (26/4/2024), Hendry kembali dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca Juga:   Seringai Tampil Ganas di Deliland

Pada 29 Februari 2024, Hendry juga pernah diperiksa oleh Kejagung.

Meski Hendry tak hadir dalam pemanggilan kedua, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 orang saksi dan dengan alat bukti yang cukup.

Total ada 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi timah ini.

“Pada salah satu saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka baru, yakni saudara HL, FL, SW, BN dan AS,” sebut Kuntadi.

Tersangka SW, BN dan AS merupakan mantan Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ‘

Ketiganya dalam kasus ini berperan menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan Smelter.

Perusahaan itu yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan secara estafet dari kepemimpinan SW, dan lanjutkan BN dan AS.

Kemudian, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan peran HL dan FL yakni turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan.

“Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, dalam kasus korupsi tata niaga timah ini taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga:   Enam Anggota Geng Motor M3 Dibekuk

Total tersangka saat ini menjadi 21 orang termasuk satu tersangka perkara Obstruction of Justice.

Daftar Tersangka Korupsi Timah

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.
  2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. lwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
  17. Hendry Lie alias HL selaku Beneficiary Owner PT TIN
  18. Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.
  19. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
  20. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
  21. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *