Sumut  

Warga Langkat Robohkan Dapur Arang Mangrove Ilegal, Usai Digerebek Polda Sumut

Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi saat meninjau dapur arang mangrove ilegal di Kabupaten Langkat.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi saat meninjau dapur arang mangrove ilegal di Kabupaten Langkat.

TajukRakyat.com,Medan– Sejumlah warga di Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat mulai merobohkan dapur arang mangrove ilegal, usai digerebek Polda Sumut.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, perobohan dapur garang mangrove ilegal ini dilakukan atas imbauan polisi.

“Berdasarkan imbauan tersebut, selanjutnya pemilik melakukan pembongkaran dapur arangnya sendiri,” kata Hadi, Kamis (3/8/2023).

Hadi mengatakan, pembongkaran dapur arang mangrove ilegal ini turut diawasi dan disaksikan perangkat kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga:   Diduga Aniaya Pak Ogah, Belasan "Baja" Diperiksa Propam : Poldasu Sampaikan Permintaan Maaf

“Kegiatan akan dilanjutkan esok hari, dengan empat hari yang sudah ditentukan,” kata Hadi.

Dari informasi sebelumnya, dapur arang mangrove ilegal ini setidaknya ada 20 unit.

Semuanya akan dirobohkan secara bertahap.

Dalam kasus penebangan mangrove dan arang ini, polisi sempat menangkap dua orang tersangkanya.

Mereka adalah Sapri alias Babe (59), sebagai eksekutor penebang pohon bakau dan Jamiludin alias Udin sebagai pemilik gudang pengelolaan kayu bakau menjadi arang.

Baca Juga:   Kids Gangster Luncurkan EP Perdana "Rebellion"

Dari pengakuan Sapri, dia menebang kayu bersama rekannya menggunakan kapal kayu.

Sekali merambah hutan, 40 batang mangrove yang didapat ukuran 3-4 sentimeter dengan panjang 2-3 meter laku sekitar rp 300 – Rp 400 ribu.

Kayu tadi diduga dijual kepada Udin, yang kemudian dijadikan arang.

Dari Udin inilah arang dibakar lalu dijual kepada eksportir yang ada di Kota Medan.

Dari eksportir yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS ini dijual lagi keluar negeri.

Baca Juga:   Pertamina Tekor Jika Subsidi Solar Terus Berlanjut

Akibat ilegal logging ini kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.

Hutan bakau di wilayah ini diperkirakan rusak seluas 700 hektare dari luas 1.200 hektare, akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau.

Amatan dari udara menggunakan helikopter Polda Sumut AW 169, hutan ini nampak gundul akibat ulah manusia.

Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas.

Baca Juga:   Dua Polisi Gadungan Merampok Sopir Truk Pakai Pistol Mainan, Kini Berakhir di Sel

Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *