TajukRakyat.com,Medan – Dua pria ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena keterlibatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka sering menjadikan Pajak Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi untuk bertransaksi sabu.
Keduanya ditangkap Sabtu (9/8/25) dengan barang bukti 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 Gram dan uang tunai Rp 70 ribu.
Para tersangkanya yakni berinisial R (38) warga Jalan Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan DH (36) warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Berkat Informasi Warga
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (16/8/25) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan kalau di Pajak (Pasar-red) Brayan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat kerap terjadinya transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy).
”Begitu tiba di lokasi, petugas yang lagi menyaru itupun bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH langsung mengarahkannya kepada tersangka R, ” ungkap AKBP Thommy Aruan.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R dan langsung mengamankannya.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (saka)