Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu Jalan Lampu I Kp Baru

Tersangka Agus.(ist)
Tersangka Agus.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan menciduk seorang pengedar sabu-sabu.

Tersangkanya berinisial AS (35) warga Jalan Lampu I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Tindaklanjuti dari Laporan Warga

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/25) mengatakan tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lampu I sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas ke lokasi. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pengedar sabu di lokasi berinisial AS,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Jermal 15 Digerebek, 5 Barak Narkoba Dibakar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

Kasat menambahkan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap target operasi (TO) tersebut untuk berpura-pura memesan 1 paket sabu.

Sabu Disimpan Dalam Dompet

“Setelah bertemu dengan AS, petugas yang menyamar memesan 1 paket sabu dan menyerahkan uang Rp 70 ribu. Tersangka kemudian mengambil dompet kecil warna cream dari saku celananya,” katanya.

Lanjut Thommy, saat akan membuka dompet, petugas langsung membekuk tersangka.

“Saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,25 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkapnya.

Baca Juga:  IRT Nekat Jual Sabu Ke Anggota Polisi yang Nyaru Pembeli

Masib kata Thommy, saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkannya.

Selanjutnya AS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun  2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKBP Thommy Aruan.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *