TajukRakyat.com,Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, tersangka berinisial NO alias Nelly (34) akhirnya diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Jual Sabu Depan Rumah Kosong
Lokasinya di Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, tepatnya depan rumah kosong, Kamis (7/8/25) lalu.
Nelly tinggal di Jalan Aluminium Raya Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Ia ditangkap saat hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menyerahkan uang tunai Rp 50.000.
Barang Bukti 1,29 Gram Sabu
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu, dan satu dompet hitam.
Menurut Kasat Narkoba Restabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan tersangka Nelly mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Boy, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Terancam 20 Tahun Penjara
“Tersangka baru satu minggu jadi pergedar sabu dan memperoleh keuntungan Rp 80 ribu/gram. Sabu seberat 1,29 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 10 orang,” ujar AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kemarin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini, Nelly beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, dan polisi terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. (saka)