TajukRakyat.com,Medan– David Chandra (41) adalah seorang residivis kasus penganiayaan.
Ia belum lama bebas dari penjara.
Meski baru menghirup udara segar, ternyata David Chandra tidak berubah.
Kelakuannya makin menjadi-jadi.
Pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB, David Chandra membunuh kekasihnya berinisial L (44).
Korban lebih dulu disiksa bertubi-tubi di rumah David Chandra yang beralamat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bagaimana cara sadis pelaku menghabisi nyawa L.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkap motif pelaku menyiksa dan membunuh L.
Kronologis Kejadian
AKBP Bayu Putro Wijayanto menerangkan, perkara penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan David Chandra ini dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.
Pada tahun 2023 silam, David Chandra tersandung kasus hukum.
Ia dilaporkan oleh mantan kekasihnya atas kasus penganiayaan.
Saat itu, David Chandra meminta tolong pada L agar kasusnya diurus.
Namun L mengabaikan permintaan David Chandra.
David pun kemudian dihukum atas perbuatannya itu.
Setelah menjalani hukuman, David bebas.
Ia kemudian menemui L.
L yang saat ini berstatus sebagai janda anak satu dirayu agar mau menjadi pacar David Chandra.
Karena termakan bujukan sang psikopat, L akhirnya menjalin hubungan dengan David Chandra sejak 24 Desember 2025.
Ketika menjalin hubungan, David Chandra mulai melancarkan aksinya.
“Dia melakukan balas dendam kepada korban karena waktu itu tidak mau mengurus perkaranya,” kata AKBP Bayu, Rabu (27/8/2025).
Penyiksaan yang dilakukan David Chandra kepada L tidak hanya berupa fisik, tapi juga psikis.
Penyiksaan pertama diawali dengan pelaku memasukkan ujung botol minuman keras ke area sensitif korban.
Kemudian, pelaku memaksa korban kencing di baskom.
“Pelaku lalu meminta korban meminum air seni tersebut,” kata Bayu.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menusuk kaki korban menggunakan gunting.
Dari dalam rumah pelaku, disita sebuah gunting yang diduga menjadi alat penyiksaan.
Namun, pelaku membantah bahwa gunting tersebut ia gunakan untuk menyiksa korban.
“Bahwa di kaki korban terdapat delapan tusukan, saat kami sesuaikan dengan luka korban, sama. Lebarnya juga sama (dengan gunting),” terang Bayu.
Bayu mengungkapkan, penangkapan David Chandra dilakukan atas laporan masyarakat.
Pada hari kejadian, polisi menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Polisi kemudian meluncur ke lokasi.
Sampai di lokasi, polisi melihat bercak darah di rumah korban, tepatnya di kamar yang ada di lantai tiga.
Di lantai tiga inilah korban diduga dihabisi.
Tiga Pasal Berbeda
Polrestabes Medan rencananya akan menjerat David Chandra dengan tiga pasal berbeda.
Pasal tersebut diantaranya Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 333 ayat (3) KUHPidana.
Ancaman hukumannya bisa lebih dari 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, belum semua informasi disampaikan oleh pelaku.(rio)