TajukRakyat.com,Langkat– Adrian alias Gondrong (35), tersangka pembobol rumah ini cukup licin.
Setelah melakukan pencurian di rumah korbannya bernama Suyanto yang ada di Dusun II, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Jumat, 4 Juli 2025 kemarin, Gondrong sempat nyaris ditangkap.
Namun kala itu ia berhasil kabur hingga diburu polisi.
Setelah hampir dua bulan buron, Gondrong berhasil dibekuk pada Selasa (9/9/2025) kemarin.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Hinai, AKP Hari Muliady, Jumat (12/9/2025).
Hari mengatakan, dalam aksinya pelaku menjebol dinding rumah korban.
Saat itu pelaku menggasak satu unit tabung gas, handphone Samsung Galaxy A05s, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Setelah berhasil menjebol rumah korban, pelaku kabur.
Ia sempat menjual HP curian milik korban di Facebook.
Lalu, korban dan warga sepakat untuk menjebak pelaku.
Sayangnya, saat transaksi akan dilakukan, pelaku yang sadar kedatangan korban dan warga kabur.
Sejak Juli 2025 kemarin, ia masuk DPO.
Namun kini sudah ditangkap lagi dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(mad)