Sempat Kabur, Tersangka Pembobol Rumah di Langkat Akhirnya Masuk Sel

Tersangka pembobol rumah bernama Adrian alias Gondrong (lingkaran) saat ditangkap petugas Polsek Hinai.
Tersangka pembobol rumah bernama Adrian alias Gondrong (lingkaran) saat ditangkap petugas Polsek Hinai.

TajukRakyat.com,Langkat– Adrian alias Gondrong (35), tersangka pembobol rumah ini cukup licin.

Setelah melakukan pencurian di rumah korbannya bernama Suyanto yang ada di Dusun II, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Jumat, 4 Juli 2025 kemarin, Gondrong sempat nyaris ditangkap.

Namun kala itu ia berhasil kabur hingga diburu polisi.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Kini Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Setelah hampir dua bulan buron, Gondrong berhasil dibekuk pada Selasa (9/9/2025) kemarin.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Hinai, AKP Hari Muliady, Jumat (12/9/2025).

Hari mengatakan, dalam aksinya pelaku menjebol dinding rumah korban.

Baca Juga:  Sosok dan Biodata Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia

Saat itu pelaku menggasak satu unit tabung gas, handphone Samsung Galaxy A05s, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Setelah berhasil menjebol rumah korban, pelaku kabur.

Ia sempat menjual HP curian milik korban di Facebook.

Baca Juga:  Pembobol Rumah Kaget Digerebek Polisi saat Tidur di Pinggir Sungai

Lalu, korban dan warga sepakat untuk menjebak pelaku.

Sayangnya, saat transaksi akan dilakukan, pelaku yang sadar kedatangan korban dan warga kabur.

Sejak Juli 2025 kemarin, ia masuk DPO.

Namun kini sudah ditangkap lagi dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *