Sosok dan Biodata Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia

Nur Afifah Balqis, koruptor termuda di Indonesia dari Demokrat
Nur Afifah Balqis, koruptor termuda di Indonesia dari Demokrat

TajukRakyat.com,- Sosok Nur Afifah Balqis kembali trending di mesin pencarian Google.

Usut punya usut, ternyata Nur Afifah Balqis ini adalah koruptor termuda di Indonesia.

Ia sebelumnya sempat menjabat sebagai Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapak.

Nur Afifah Balqis ditangkap bersama Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Bupati Penajem Paser Utara pada tahun 2022 silam.

Baca Juga:  Gagal ke Final Piala Asia U23, Indonesia Masih Berpeluang Ikut Olimpiade

Dalam kasus pidana, Nur Afifah Balqis terbukti ikut serta dalam pusaran korupsi terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Lalu, seperti apa sosok dan biodatanya?

Sosok Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis merupakan gadis yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia lahir pada tahun 1997.

Dalam dunia politik, Nur Afifah Balqis sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca Juga:  Kabar PSI Ganti Logo, Raja Juli Antoni: Nanti Dilaunching

Balqis sempat disebut dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Sialnya, di tengah kegemilangan kariernya, Balqis malah ditangkap KPK.

Ia ditangkap KPK bersama dengan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di sebuah mal yang ada di Jakarta Selatan.

Dikutip datri tribunnews, Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:  Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Satu Diantara Oknum PNS

Nur Afifah terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Diberitakan, KPK menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (saat itu), serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman (saat itu).

Selain itu, KPK menangkap satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Baca Juga:  Anarkis, Puluhan Anggota Ormas Robohkan Bangunan Pesantren : Pelaku Dipolisikan

Melalui laporan tersebut, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.

Pengumpulan uang bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.

Baca Juga:  Motif Bayar Utang Judi : Mertua Dirampok, Menantu Ditembak

Dikutip dari Kompas.com, Nis Puhadi lantas melapor ke Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada dirinya.

Abdul Gafur pun memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur.

Keduanya, mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta.

Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan, dengan membawa uang senilai Rp 950 juta.

Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut, rupanya rekening untuk menampung uang hasil suap.

Nur Afifah menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar.

Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah.

Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya, yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal.

“Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.

KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti, berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.

Pada Senin (26/9/2022) lalu, Nur Afifah dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Mantan  itu, ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong.

Majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti terlibat melakukan korupsi.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *