TajukRakyat.com,Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita Mirzani telah terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang Tuntutan Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Nikita Mirzani, Kamis (9/10/25).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.”
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa, seperti dikutip tajukrakyat.com dari YouTube Reyben Entertainment.
Adapun hal-hal yang dipertimbangkan oleh JPU terkait tuntutan hukuman bintang film Nenek Gayung itu karena beberapa aspek.
Nikita Tidak Sopan Dipersidangan
Menurut jaksa, pemilik nama
lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu disebut terbukti melakukan TPPU dan tidak pernah bersikap sopan saat persidangan.
“Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional.”
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)