TajukRakyat.com, – Hari Diwali atau Deepavali apakah libur nasional di Indonesia, perlu diketahui publik, karena adanya perayaan secara keagamaan umat Hindu.
Hari Diwali, yang juga dikenal sebagai Deepavali, adalah salah satu perayaan paling penting bagi umat Hindu, Jain, dan Sikh di seluruh dunia.
Diwali Berarti Deretan Cahaya, Dirayakan 5 Hari
Diwali berarti “deretan cahaya” dalam bahasa Sanskerta dan sering disebut sebagai “Festival Cahaya.”
Perayaan ini melambangkan kemenangan kebaikan atas kejahatan dan cahaya mengalahkan kegelapan.
Diwali biasanya dirayakan selama lima hari berturut-turut, dengan puncaknya pada hari ketiga yang disebut Lakshmi Puja, saat umat Hindu menyembah Dewi Lakshmi, simbol kemakmuran dan kesejahteraan.
Menurut tradisi, Diwali menandai kembalinya Raja Rama ke Ayodhya setelah mengalahkan raksasa jahat Rahwana, dan lampu-lampu (diya) yang dinyalakan melambangkan harapan dan kemenangan.
Selain itu, perayaan ini juga melibatkan pembersihan rumah, dekorasi dengan lampu dan rangoli, serta pesta kembang api dan pertukaran hadiah sebagai bentuk suka cita dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Hari Diwali Apakah Libur….?
Di Indonesia, perayaan Diwali umumnya dilakukan di kuil-kuil besar oleh umat Hindu sebagai bagian dari ritual keagamaan.
Hari Diwali menjadi simbol spiritual penting yang mengajak umat manusia untuk menghidupkan harapan dan menghormati kebaikan dalam kehidupan mereka.
Hari Diwali tidak termasuk libur nasional di Indonesia.
Pada tahun 2025, Hari Diwali jatuh pada tanggal 21 Oktober, tetapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Artinya, masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja dan sekolah seperti biasa meskipun umat Hindu di beberapa daerah tetap merayakannya secara keagamaan.(*)