Sri Mulyani Murka, Perintahkan Bubarkan Klub Moge Ditjen Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani murka dan minta agar klub moge Ditjen Pajak segera dibubarkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani murka dan minta agar klub moge Ditjen Pajak segera dibubarkan

TajukRakyat.com,Jakarta– Menteri Keuangan Sri Mulyani murka dan meminta klub motor Ditjen Pajak Jakarta Selatan II segera dibubarkan.

Langkah tegas Sri Mulyani dilakukan setelah beredarnya foto Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama para pegawai pajak tengah menaiki motor gede alias moge yang tergabung dalam klub BlastingRijder DJP.

Dalam akun Instagramnya, Sri Mulyani menyebut bahwa sikap pejabat tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat.

Baca Juga:   Tragis, 6 WNI Disiksa di Kapal Asing Ilegal, Satu Tewas

Terlebih, saat ini Ditjen Pajak tengah menjadi sorotan, sejak kasus anak pejabat bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya David, anak petinggi GP Ansor.

“Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (26/2/2023).

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge, menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” ucapnya.

Baca Juga:   Polda Sumut Siap Sukseskan PON XXI/2024 : Jangan Sampai Ada Atlet Terlambat

Sri Mulyani mengatakan, sedianya pegawai Ditjen Pajak melaporkan sumber harta kekayaannya, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kata Sri Mulyani, hal itu untuk mengetahui sumber kekayaan yang kerap dipamerkan pegawai Ditjen Pajak.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” ucapnya.

Baca Juga:   Kakak Beradik Pengedar Sabu tak Berkutik saat Ditangkap

Bendahara negara itu menegaskan, meskipun kepemilikan motor mewah pegawai Ditjen Pajak adalah melalui gaji resmi, hal tersebut tetap melanggar azas kepatutan dan bahkan mencederai kepercayaan publik.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat atau Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ucap dia.

“Ini mencederal kepercayaan masyarakat,” sambungnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *