TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap preman cungkring yang viral karena memeras pengunjung Taman Teladan.
Adapun preman cungkring pemeras itu berinisial AR (28) warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumban Raja, petugas menangkap pelaku saat asyik bermain internet di Simpang Pelangi.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Sementara itu, video pelaku saat memeras warga sempat viral di mesia sosial.
Dalam rekaman yang beredar, pelaku beraksi bersama temannya.
Kala itu, pelaku meminta uang kepada pengunjung Taman Teladan.
Namun korbannya tidak mau menuruti permintaan pelaku.
Korban menolak memberikan uang sembari merekam aksi pelaku.
Setelah kasus ini bergulir, video pemerasan viral di media sosial.
Polisi yang menerima informasi itu langsung menangkap preman cungkring ini.(arch)