3 Kali Digerebek dalam Seminggu, Jalan Pancasila Masih Jadi Sarang Narkoba

Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua terduga pengedar narkoba di bantaran rel Jalan Pancasila.
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua terduga pengedar narkoba di bantaran rel Jalan Pancasila.

TajukRakyat.com,Medan,- Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Jalan Pancasila, Gang Pinguin, Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lokasi tersebut sebenarnya sudah tiga kali didatangi polisi.

Namun, meski sudah berkali-kali digerebek, para pelaku narkoba tak juga kapok.

Baca Juga:  Akhirnya, Pemalak yang Ngaku Anak Kasat Narkoba Diamankan

Bahkan mereka kembali menjual narkoba di dekat kawasan permukiman padat penduduk tersebut.

“Ada dua orang yang kami amankan. Mereka kami duga sebagai pengedar,” kata Kasat resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (19/12/2025).

Rafli mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah SH (48) dan MT (37).

Keduanya diamankan pada Kamis (18/12/2025) sore.

Baca Juga:  Beredar Kabar, DPO Samsul Tarigan Ditangkap Petugas Gabungan

“Di tempat ini setidaknya sudah tiga kali kami melakukan penggerebekan dalam satu pekan terakhir, dan selalu berhasil kami amankan pelaku baik itu pengedar hingga pengguna,” kata Rafli.

Karena menjadi zona merah peredaran narkoba, polisi kemudian membakar gubuk yang ada di lokasi.

Gubuk tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

Namun, sebelum membakar gubuk tersebut, polisi sempat mendapat perlawanan.

Baca Juga:  Warga Arak Honorer Pemko Medan ke Polrestabes Medan Karena Rudapaksa Anak Tiri

Warga yang ada di lokasi sempat melempari petugas dengan batu.

“Kami bekerja atas nama undang -undang, siapa pun yang merintangi tugas kepolisian, akan kami tindak tegas,” kata Rafli.

Jadi Tontonan Warga

Saat polisi membakar gubuk narkoba yang ada di bantaran rel, warga yang bermukim di sekitar lokasi mulanya cuma bisa mengintip dari kejauhan.

Namun, ketika api makin berkobar, mereka pun pendekat untuk menyaksikan pembakaran gubuk tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolda NTT: Diperiksa Mabes Polri

Sejumlah warga di lokasi mengakui, bahwa para pelaku narkoba memang sering berkeliaran di bantaran rel.

Sebab, bantaran rel dianggap sebagai lokasi yang aman.

Polisi akan kesulitan menuju ke lokasi, sehingga para pelaku dengan mudah kabur sebelum ditangkap.

Terkait kasus ini, para pelaku akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *