Timsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Curanmor : Pelaku Sempat Diamuk Massa

Pelaku curanmor.(ist)
Pelaku curanmor.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap petugas Timsus JSC Polrestabes Medan.

Pelaku curanmor ini disergap di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Medan.

Pelaku Diamuk Massa

Pelakunya Arif Pratama alias Tama (31) warga Kecamatan Medan Sunggal, sempat diamuk massa.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang perabot mebel terlibat kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX New warna hitam BK 4098 AMI milik korban Teguh Rismanto (32) warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (22/1/26) siang menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim 1 JCS Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit JCS AKP Eko Sanjaya.

Baca Juga:  Atap Dermaga Pelabuhan Tigaras Ambruk Dihantam Ombak

Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Sei Mencirim Gang Tirta Utama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (9/1/26) lalu.

Motor Korban Raib Saat Di Parkir

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

“Namun ketika kembali, motor telah raib dari lokasi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polsek Sunggal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 JCS Polrestabes Medan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi dan keberadaan terduga pelaku di seputaran Jalan Flamboyan Raya,” ungkapnya.

Ditambahkan Kombes Pol Calvijn, pada Selasa (20/1/26) sekira pukul 16.20 WIB, Tim 1 JCS bersama korban bergerak ke lokasi dan mengamankan Arif Pratama alias Tama di depan PSG Barber Shop, Jalan Flamboyan Raya.

Baca Juga:  Malam-malam, Polrestabes Medan "Seser" Sarang Narkoba Jermal XV, 21 Orang Diangkut

Saat penangkapan, keberadaan pelaku diketahui warga sekitar sehingga sempat terjadi aksi amuk massa.

Pelaku Dibawa ke RS Bhayangkara Medan

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas dengan sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan penanganan medis.

“Setelah kondisinya dinyatakan stabil, pelaku kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna biru dan kuning, satu celana panjang jeans warna krem, tiga cincin, satu gelang, satu kalung, serta rekaman video CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Kompor Meledak, 7 Rumah dan 2 Mobil Ludes Dilalap Api

“Atas perbuatannya, Arif Pratama alias Tama dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa,” tegasnya.

Kapolrestabes Medan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *