TajukRakyat.com,Jakarta – Seorang anggota Brimob Polda Aceh yang sudah dipecat, Muhammad Rio, dilaporkan meninggalkan tugas alias desersi dan diduga kini terlibat langsung dalam konflik Ukraina dengan bergabung ke angkatan bersenjata Rusia melalui skema tentara bayaran.
Rio disebut menjadi bagian dari Wagner Group, perusahaan militer swasta asal Rusia yang namanya kerap mencuat dalam konflik bersenjata.
Wagner Terintegrasi Lebih Luas
Meski saat ini Wagner telah terintegrasi lebih luas ke struktur militer Rusia, perekrutan tentara asing masih terus berlangsung.
Dalam pengakuannya, Rio menyebut proses bergabung dilakukan secara mandiri melalui pendaftaran daring ke sejumlah angkatan bersenjata asing, mulai dari Eropa, Amerika Serikat, Jerman, hingga Rusia.
Kemampuannya menguasai bahasa Inggris dan Rusia menjadi faktor utama kelulusan seleksi.
Ia bahkan diklaim langsung menyandang pangkat Letnan Dua (Letda) setelah diterima.
Keuntungan Finansial Diperoleh
Tak hanya itu, Rio juga mengungkapkan keuntungan finansial yang ia peroleh. Ia disebut menerima bonus awal sebesar 2 juta Rubel, atau setara sekitar Rp420 juta, serta gaji bulanan 210 ribu Rubel yang bila dirupiahkan mencapai sekitar Rp42 juta.
Berdasarkan penelusuran Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan hasil koordinasi dengan Atase Kepolisian Rusia di Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Bripda Rio diduga kuat berada di wilayah Donbass, Ukraina, yang dikenal sebagai salah satu zona pertempuran paling panas.
Ia diyakini tergabung dalam legiun tentara asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ribu personel, sebagian besar direkrut melalui perusahaan militer swasta seperti Wagner Group.
Dalam konflik Ukraina, Rusia sendiri disebut memiliki sekitar 1,5 juta personel militer aktif, belum termasuk pasukan asing yang turut dikerahkan di garis depan.
Bripda Muhammad Rio Dipecat
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Sabtu mengatakan anggota Satuan Brimob Polda Aceh itu atas nama Bripda Muhammad Rio, dan kini sudah dipecat.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Krisdiyanto.
Ia menjelaskan Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.(*)