Cerai dari Istri, Seorang Pria Tega Rudapaksa Putrinya Sebanyak 20 Kali

Seorang ayah rudapaksa putrinya sebanyak 20 kali kini ditahan Polres Labusel.
Seorang ayah rudapaksa putrinya sebanyak 20 kali kini ditahan Polres Labusel.

TajukRakyat.com,Labusel– Seorang ayah berinisial G (50) yang tinggal di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tega rudapaksa putrinya sebanyak 20 kali.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan korbannya berinisial W (11).

Menurut Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo, sejumlah warga pernah beberapa kali memergoki pelaku rudapaksa putrinya.

“Masyarakat membawa langsung pelaku dari Kecamatan Torgamba (ke Polres Labusel),” kata Catur, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:   Bangunan di Velodrom Ditertibkan, Kapolrestabes Medan ; Tidak ada Benturan

Catur mengatakan, warga menyerahkan pelaku pada 8 Maret 2023 kemarin.

Dari cerita Catur, terbongkarnya kelakuan bejat G bermula saat warga beberapa kali telah memergoki pelaku.

Warga pernah melihat pelaku mencabuli putrinya di sungai dan di rumah.

Karena sudah sangat meresahkan dan iba terhadap korban, warga pun sepakat mengamankan pelaku.

Baca Juga:   Lolos 2 Kali, Warga Jawa Timur Pasok 7 Kg Sabu dari Malaysia ke Asahan

Saat berada di kantor polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Ia telah merudapaksa putrinya sejak tahun 2022 lalu.

Namun, menurut penuturan korban, ia menjadi korban rudapaksa ayahnya sejak usia lima tahun.

“Pelaku akan kami sangkakan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU,” kata Catur.

Baca Juga:   Pembukaan Expo FKUB 2024, Aulia Ajak Warga Jaga dan Pelihara Kerukunan

Ketika ditanya alasan pelaku merudapaksa putrinya, pelaku mengatakan dia sudah lama bercerai dengan istrinya.

Sejak bercerai itu, pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 20 kali terhadap korban.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Labuhanbatu Selatan.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *