TajukRakyat.com,Tapteng– MRH, pengedar sabu warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah.
Pelaku ditangkap petugas ketika melintas di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, persisnya di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Padan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari tangannya, disita tiga paket sabu seberat 0,35 gram.
Menurut Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, penangkapan pengedar sabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Warga melapor bahwa ada seorang pengedar sabu yang akan melakukan transaksi di Kelurahan Sibuluan Raya.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak ke lokasi yang disampaikan warga.
“Ketika sampai di lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan,” kata Horas, Minggu (19/3/2023).
Atas hal tersebut, polisi kemudian mendatangi MRH.
Benar saja, ternyata pelaku mengantongi tiga paket sabu.
Pelaku mengaku barang haram tersebut sudah sempat terjual.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial LAC.
Atas kasus ini, polisi pun masih melakukan pengembangan dan memburu LAC.(arch)