Bandar Sabu Desa Raja Tengah Akhirnya Diringkus Setelah Tiga Bulan DPO

JG alias Cibet, bandar sabu yang diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai
JG alias Cibet, bandar sabu yang diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai

TajukRakyat.com,Langkat– JG alias Cibet, bandar sabu di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat akhirnya ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Sang bandar sabu ditangkap petugas setelah tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Binjai.

Menurut Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, penangkapan Cibet berlangsung pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Saat itu, petugas mengetahui bahwa Cibet yang masuk DPO berada di Desa Raja Tengah.

Baca Juga:   Sehari tak Pulang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Sentang

Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Binja, AKP Irvan Rinaldi Pane kemudian memerintahkan anggotanya turun ke lokasi menangkap Cibet.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus sang bandar sabu.

“Dari tangan pelaku ada disita barang bukti 5,12 gram sabu,” kata Riswansyah, Rabu (22/3/2023).

Ia mengatakan, penangkapan Cibet tak terlepas dari kasus sebelumnya.

Baca Juga:   Terlilit Utang, Julkifli Pasaribu Malah Curi Motor Tetangga

Beberapa waktu lalu, polisi sempat menangkap dua tersangka jaringan narkoba lainnya.

Mereka adalah JS (35) dan AS (42).

Keduanya merupakan pengedar di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Keduanya merupakan bagian dari sindikat JG alias Cibet.

Saat ditangkap pada 6 Desember 2022 lalu, keduanya mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:   Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Dari kedua tersangka, dilakukan pengembangan dan muncul dana Cibet.

Sayangnya, saat akan menangkap Cibet, pelaku sudah keburu kabur.

Polisi kemudian menerbitkan DPO, dan akhirnya berhasil meringkus Cibet.

Atas perbuatannya, sang bandar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *