Medan  

Sangar Wajah Pelaku Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 12 Lokasi Kota Medan

Tiga pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil digulung polisi. Ist

TajukRakyat.com, Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan itu sebanyak empat orang pelaku diamankan dan salah satunya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH mengatakan keempat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu bernama Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.

Baca Juga:   Warnet Lapak Judi Online di Klambir V Digerebek, 11 Orang Ditangkap

“Kasus pencurian dengan modus pecahnya kaca mobil itu terjadi pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta,” katanya, Kamis (4/5/2023).

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap empat kawanan pelaku dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang.

“Dari keempat orang yang ditangkap, seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” ungkapnya.

Kompol Fathir menerangkan, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gerebek Pabrik Oli Palsu, Lima Orang Diamankan

“Para pelaku ini melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, diantaranya di Pusat Perbelanjaan dan juga di tempat Ibadah,”sebutnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan

“Hasil dari pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.

Kompol Fathir juga menyampaikan hmbauan dari bapak Kapolrestabes Medan terhadap masyarakat Kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada dengan tidak meninggalkan barang barang berharga didalam mobil.

Baca Juga:   Mahasiswa Nomensen Tawuran, Satu Luka Bacok, 68 Orang Diamankan

“Karena kita tidak pernah tahu kegiatan kita dimonitor oleh para pelaku kejahatan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *