Komplek Yuka Digerebek Polisi, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Pelabuhan Belawan saat menggerebek Komplek Yuka di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Mdan, Sabtu (6/5/2023). Ada tiga pengedar sabu ditangkap.
Polres Pelabuhan Belawan saat menggerebek Komplek Yuka di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Mdan, Sabtu (6/5/2023). Ada tiga pengedar sabu ditangkap.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek Gang Garuda di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (6/5/2023) kemarin, ada tiga pengedar sabu yang ditangkap.

Ketiga pengedar sabu itu yakni Zulham (46), Muhammad Harianto (42), serta Ralvi (26).

Dari masing-masing tersangka disita barang bukti paketan sabu.

Baca Juga:   Indonesia Uji Coba Bensin Campur Minyak Sawit 40 Persen untuk Kapal Laut

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, dari tangan tersangka Zulham disita dua plastik klip besar sabu.

Kemudian, ada juga disita delapan plastik klip sedang berisi sabu, satu buah pipet runcing, satu buah plastik klip kosong dan uang sebanyak Rp 845 ribu hasil penjualan narkoba.

Lalu, dari tersangka Muhammad Harianto disita dua plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip kecil berisi sabu, dan dua buah pipet runcing.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Terima Audensi Persatuan Purnawirawan Polri : Mohon Dukungan Menjaga Kamtibmas

Selanjutnya, ada juga disita satu buah jarum suntik, 10 paket plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 535 ribu hasil penjualan sabu.

Sementara itu, dari tersangka Muhammad Harianto disita dua plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip kecil berisi sabu, dua buah pipet runcing, satu buah jarum suntik, 10 paket plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 535 ribu hasil penjualan sabu.

“Pelaku sudah kami amankan ke mako,” kata Herison, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:   Bau Busuk Menyengat, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dalam Rumah

Herison mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa pemasok sabu ke masing-masing pengedar tersebut.

Dalam perkara ini, ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *