Maling Motor Pecandu Sabu dan Judi Online Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

Polsek Medan Tembung menangkap maling motor bernama Rian Haji Syahputra alias Boteng. Pelaku sudah buron selama lima bulan.
Polsek Medan Tembung menangkap maling motor bernama Rian Haji Syahputra alias Boteng. Pelaku sudah buron selama lima bulan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung akhirnya menangkap Rian Haji Syahputra alias Boteng.

Lelaki berusia 28 tahun ini ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian.

Boteng yang merupakan pecandu sabu dan judi online ini ditangkap setelah lima bulan buron.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, pelaku melakukan pencurian di kos-kosan yang ada di Jalan Tangkul I, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:   Maling Motor Digebuki saat Bersantai di Hotel

Aksi pencurian berlangsung pada 30 Januari 2025 lalu.

Saat itu, pelaku bersama rekannya Zulfa alias Zul (DPO) menggasak dua unit motor sekaligus di lokasi kejadian.

Adapun dua motor yang dicuri pelaku diantaranya Yamaha N-Max BK 5746 TBR dan Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP.

“Setelah berhasil menggasak motor di kos-kosan tersebut, pelaku menjualnya di kawasan Medan Marelan seharga Rp 6,6 juta. Hasilnya kemudian dibagi dua,” kata Kompol Jhonson Sitompul, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:   Polisi Tembak Kaki Kurir Narkoba yang Bawa 2 Kg Sabu

Jhonson mengatakan, adapun uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kemudian, pelaku juga bermain judi online (judol).

Semua hasil kejahatannya itu digunakan untuk foya-foya.

Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya bernama Zulfa alias Zul.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *