TajukRakyat.com,Medan– Polrestabes Medan sempat melakukan pengejaran terhadap H (40), eks napi narkoba yang baru saja keluar dari penjara.
Pasalnya, H nekat membawa 32 Kg sabu milik seorang napi di lapas.
Menurut Kapolrestabes Medan, kombes Valentino Alfa Tatareda, H baru saja keluar penjara pada 14 Februari 2023 kemarin.
Setelah bebas, H kemudian menjalin komunikasi dengan J.
J diduga napi lapas yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.
“Tersangka H kami amankan di Jalan Industri, Desa Tanjungmorawa,” kata Valentino, Sabtu (13/5/2023).
Ia mengatakan, penangkapan H ini berawal dari informasi masyarakat.
Ketika itu, masyarakat mengatakan, ada kurir yang membawa 32 Kg sabu menumpangi mobil Toyota Rush silver BK 1723 HI.
Atas informasi tersebut, penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pelacakan.
Alhasil, polisi menemukan pelaku melintas di Desa Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi melakukan pengejaran, hingga akhirnya meringkus H.
Dari tangan H, petugas menemukan 32 Kg sabu berbungkus teh Cina merk Guayinwang.
H berdalih, dia baru sekali mengantarkan sabu.
Sabu tersebut milik J, lelaki yang ia kenal di lapas saat menjalani masa penahanan.(arch)