BNN Sumut Ungkap 10 Kg Sabu, Tersangka Ngaku Diupah Rp 50 Juta

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan berikan keterangan pers. (Kei)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang tersangka narkoba mengaku diupah Rp 50 juta untuk membaw sabu ke Sampang Madura, Jawa Timur.

Tersangkanya berinisial Z (43) warga Sampang Madura, Jawa Timur.

Barang bukti disita dari tersangka berupa sabu seberat 6 Kg.

Hal itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memaparkan hasil tangkapan pada Selasa (23/5/23).

Selain menyita barang bukti sabu sebanyak 10 Kg dari pengungkapan dua kasus, petugas juga meringkus 4 tersangka.

Kepala BNNP Sumut menjelaskan kasus pertama pada 16 April 2023 dengan barang bukti 4 Kg.

Baca Juga:   PWI Sumut-Dewan Pers Siap Gelar UKW di Medan 7-8 Maret 2024

Tersangkanya ada tiga masing-masing berinisial MS (41), ASG (44) keduanya warga Langkat dan tersangka DAM (41) merupakan napi Lapas Binjai.

Kasus pertama kata Toga diungkap di Kabupaten Langkat dan melibatkan pengendali napi Lapas Binjai berinisial DAM.

“DAM diamankan karena kasus narkotika dan mendapat vonis 9 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan kasus kedua, berhasil diungkap pada 5 Mei 2023 dengan tersangka Z dengan barang bukti 6 kg sabu.

Sabu seberat 6 Kg dari kawasan Tanjung Balai, Asahan ini rencananya akan dibawa tersangka, Z untuk diedarkan ke wilayah Sampang Madura.

Baca Juga:   Anggota Komisi X DPR RI Kritik Naturalisasi Timnas : Kita Tidak Miskin Atlet

“Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Saya dijanjikan diupah Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Madura. Tapi saya belum ada menerima uangnya,” kata Z.

Paparan dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti menggunakan incenerator mobile milik BNNP Sumut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *