Dua Warga Kota Matsum Ditemukan Tewas di Komplek Citra Dafa

Dua jasad korban.(ist)

TajukRakyat.com,Percut – Dua warga Kota Matsum ditemukan tewas dalam rumah di Jalan Perbatasan Komplek Citra Dafa Blok C13 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Belum diketahui penyebab pasti kedua korban ditemukan tidak bernyawa pada Minggu (28/5/23) kemarin.

Namun dari berbagai sumber mengatakan kedua korban tewas karena diduga tersengat aliran listrik.

Korbannya masing-masing Muhammad Emir Alfaiz (20) dan Quinsha Az Zahra (14) keduanya warga Jalat Halat Gang Cempaka I, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area.

Baca Juga:   HIPMI Cup Race Makan Korban, Motor Peserta 'Terbang' Tabrak Penonton

Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora, Senin (29/5/23).

Dijelaskan kanit, mulanya personel dapat informasi bahwa dua penghuni rumah di Jalan Perbatasan Komplek Citra Dafa Blok C13 ditemukan tewas.

Selanjutnya personel bersama Tim Inafis Polrestabes Medan bergegas ke lokasi melakukan olah TKP.

Hasil pemeriksaan luar oleh Tim Inafis terhadap korban Muhammad Emir Alfaiz ditemukan luka di bagian kepala  korban diduga akibat terbentur ke lantai.

Sementara korban yang satu lagi kata Kanit, yakni Quinsha Az Zahra tidak ditemukan luka diduga korban tewas akibat tersengat aliran listrik.

Baca Juga:   Jenderal TNI Gadungan Nekat Masuk Markas Kodam I/Bukit Barisan

Untuk keperluan penyelidikan personel mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Menurut keterangan dua orang saksi yakni Iwan dan Ahmad Aris Afandi melihat rumah korban masih tertutup pada Minggu (28/5/23) siang.

Merasa curiga saksi mencoba membuka rumah dan terkejut menemukan keduanya tergeletak di lantai dapur.

Lalu saksi menghubungi kepala dusun (Kadus) dan Polsek Percut Seituan.

Tidak berapa lama personel Polsek Percut Seituan bersama Tim Inafis Polrestabes Medan didampingi Kadus turun ke lokasi olah TKP dan meminta keterangan ssjumlah saksi.

Baca Juga:   MUI Terbitkan Fatwa Perusakan Hutan

“Pihak keluarga bermohon untuk tidak dilakukan Visum karena menerima dengan ikhlas atas meninggalnya kedua korban,” ujar Iptu Jefri Simamora.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *