TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan gelar pelatihan fungsi Reserse Kriminal dengan materi
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tengang Restorative Justice (RJ).
Kegiatan digelar di gedung Patriatama Polrestabes Medan, Jumat (14/7/2023).
Pelatihan dipimpin Kanit III Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Martua Manik didampingi lptu Andi Krismanto Barus, dan Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Medan.
Kegiatan diikuti personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan personel Polsek jajaran Restabes Medan (sesuai sprint).
“Pelatihan Reserse Kriminal agar mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana yang ditangani. Di Kota Medan sendiri tentu kita ketahui banyak dinamika yang terjadi sehingga para anggota perlu mengikuti pelatihan Reserse Kriminal,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda.(*)