Sumut  

Sakit Hati, Pria Asal Kampar Bakar Rumah Mantan Mertua di Sergai

M Yahya alias Yahya, pria yang nekat bakar rumah mantan mertua di Kota Tebingtinggi.
M Yahya alias Yahya, pria yang nekat bakar rumah mantan mertua di Kota Tebingtinggi.

TajukRakyat.com,Sergai– M Yahya alias Yahya, warga asal Kampar, Riau nekat bakar rumah mantan mertua yang ada di Jalan Penghubung, Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Dugaan sementara, Yahya nekat membakar rumah mantan mertuanya itu lantaran sakit hati dengan sang mantan istri Dame Lianty Damanik.

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, aksi nekat Yahya bermula pada Minggu (2/7/2023) lalu.

Saat itu, Yahya mendatangi kediaman mantan mertuanya bernama Lister Marpaung (67).

Baca Juga:   Selama Juni, 140 Bandit Disikat, 27 Diantaranya Anak Dibawah Umur : Pelaku Pembunuhan dan Begal Ditindak Tegas

Dari kesaksian warga, Yahya sempat terlihat mondar-mandir di halaman rumah mantan mertuanya tersebut.

Tak lama kemudian, muncul api dari rumah korban.

Melihat api berkobar, Yahya kemudian melarikan diri.

Warga yang ada di lokasi kemudian memadamkan api dengan alat seadanya.

Para saksi lantas menghubungi Lister, memberitahu, bahwa rumahnya terbakar.

Baca Juga:   Dua Rumah Warga Hancur Tertimbun Longsor di Kabupaten Madina

“Korban langsung pulang ke rumahnya, dan melihat warga sudah membantu melakukan pemadaman,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (30/7/2023).

Agus mengatakan, setelah kejadian korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

Polisi yang menerima informasi itu lantas mencari Yahya.

Namun, Yahya sempat tidak kelihatan.

Baca Juga:   Tertimpa Pohon Kemiri, Ibu Selamat, Sang Anak Tewas

Pada Jumat (28/7/2023) kemarin, ternyata Yahya kembali lagi ke Jalan Perhubungan, tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui keberadaan pelaku lantas melapor ke Polres Tebingtinggi.

Dalam waktu singkat, polisi datang ke lokasi dan menangkap Yahya.

Atas perbuatannya, Yahya disangkakan Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *