TajukRakyat,com,Tebingtinggi– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menciduk dua orang pria yang kedapatan membawa sabu.
Adapun kedua tersangka yakni SI alias Wawan (36), tukang las yang merupakan warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kota Tebingtinggi dan RA alias Rio (24), pengangguran warga Jalan Batubara, Gang Mesjid, Kota Tebingtinggi.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com di kepolisian, kedua pelaku ditangkap saat tengah nongkrong di Jalan Lintas Sumatera, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Pada Senin (31/7/2023) lalu, petugas melakukan patroli, dan melihat kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Lalu, petugas memeriksa kedua pelaku.
Saat digeledah, dari gulungan celana tersangka Rio didapati bungkusan sabu seberat 0,70 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.
Selain itu, didapati pula dua bungkusan plastik klip kecil yang ada di atas meja dan handphone merk Samsung.
Dari tersangka Wawan, polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu dan handphone merk Realme.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (4/8/2023).
Ia mengatakan, saat ini penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan, guna mengetahui dari mana kedua pelaku mendapat pasokan sabu tersebut.(arch)