Sumut  

Jualan Sabu di Kebun Sawit, Pengedar Narkoba Diringkus Tanpa Perlawanan

MAN, pengedar sabu di Kota Tebingtinggi
MAN, pengedar sabu di Kota Tebingtinggi

TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi akhirnya meringkus pengedar narkoba berinisial MAN (22).

MAN yang merupakan warga Jalan Waringin No 90, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu ditangkap saat jualan sabu di kebun sawit.

Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, penangkapan MAN bermula dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga:  Pecandu Sabu Ketiduran Ditangkap Anggota TNI, Bandar dan Pengedar Kabur

Dalam laporannya, warga mengatakan bahwa ada seorang pria yang kerap menjual narkoba di kebun sawit di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP JH Panjaitan kemudian membentuk tim untuk menangkap pengedar narkoba tersebut.

Saat tiba di lokasi pada Kamis (10/8/2023), polisi melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga:  Manuver Ijeck Maju Pilkada Sumut 2024, Ambil Formulir di PKS dan PDIP

Ketika digeledah, sempat tidak ditemukan barang bukti pada pelaku.

“Barang bukti ditemukan di tanah berjarak satu meter dari tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/2023).

Menurut Agus, barang bukti berupa paketan sabu itu disimpan di dalam kotak rokok merk Sempoerna.

Adapun sabu yang disita polisi seberat 89,37 gram.

Baca Juga:  Maling Sawit yang diamankan Securiti Ternyata Pencuri 15 Ekor Kambing

Selain menyita sabu, polisi juga menyita handphone merk Realme milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *