TajukRakyat.com,Medan – Dua pria gagal edarkan daun ganja karena keburu ditangkap Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kedua kurir ganja itu ditangkap di Jalan Sei Batang Serangan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Rabu (2/8/2023).
Kedua tersangka yakni Juanda (27) dan Agus Rudiansyah (30).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 133 kg ganja.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasi Humas Kompol Riama Siahaan kepada tajukrakyat.com Minggu (3/9/23) menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Sei Batang
Serangan.
“Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Riama.
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 15 bungkus narkotika jenis ganja ditemukan dari dalam mobil.
Riama menjelaskan polisi kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan kembali 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg dari dalam rumah di Jalan Flamboyan Medan.
“Kemudian petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik seorang pria (dpo)
yang identitasnya sudah diketahui,” ucapnya.
“Yang mana kedua tersangka
dihubungi pria tersebut untuk menjemput 133 kg narkotika jenis ganja dari Pindeng Aceh Timur dan mengantarnya ke
Medan yaitu ke Jalan Flamboyan Medan. Ganja itu akan diantarkan kepada seorang pria tidak dikenal,” katanya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.
“Analisis sementara 1 gram ganja bisa digunakan untuk 1 orang. Sehingga dari 133.000 gram ganja, maka orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 133.000 orang,” terang Kompol Riama Siahaan.(*)