TajukRakyat.com,Batubara– Pelarian pembobol rumah bernama Basri alias Ipit (45) berakhir.
DPO (daftar pencarian orang) Polsek Labuhanruku ini ditangkap setelah buron sejak November 2022 lalu.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, Ipit yang merupakan warga Desa Kuala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara sebelumnya membobol kediaman warga di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sei Balai.
Dalam aksinya, Ipit membawa kabur motor dan notebook (laptop mini) milik korban.
”Saat kejadian, korban tengah beristirahat di dalam kamarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku, Ipda Christian DC Panggabean, Sabtu (9/9/2023).
Ketika pelaku beraksi, korban mengira bahwa suara berisik di dalam rumahnya karema ulah seekor kucing.
Korban baru tahu rumahnya dibobol pelaku usai tetangga melihat Ipit melarikan motor korban.
Setelah kejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Labuhanruku.
Polisi sempat memburu Ipit.
Namun yang bersangkutan terbilang licin, hingga sulit ditangkap.
Meski begitu, polisi tak menyerah dan kemudian berhasil menangkap tersangka.
Saat diamankan polisi, tersangka Ipit memasang wajah sedih.
Ia menundukkan kepalanya dalam-dalam ketika diminta polisi untuk foto.
Terlihat dari foto yang ada, Ipit menggunakan borgol.
Dalam kasus ini, Ipit bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)