TajukRakyat.com,Medan– Oknum personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate’e yang diduga bertindak sebagai calo calon siswa (casis) Bintara Polri kini sudah disanksi penempatan khusus (patsus).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti rohani Tampubolon mengatakan, Aiptu Amori Bate’e menjalani patsus di Biro Pengamanan dan Pengawasan (Wabprof) Bid Propam Polda Sumut.
“Yang bersangkutan langsung menjalani patsus di Wabprof,” kata Siti, Sabtu (14/6/2025).
Ia menerangkan, sanksi patsus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
Untuk proses selanjutnya, polisi akan kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor.
Dalam kasus ini, pelapor Utema Zega (49) dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.
Pihak korban sudah membuat laporan secara resmi ke Polda Sumut pada Rabu (28/5/2025) sore lalu.
Dalam laporannya, pihak korban menyertakan sejumlah bukti, seperti bukti transfer penyerahan uang pada oknum anggota Brimob tersebut.
Saat ini, pihak korban berharap laporannya tetap diproses, dan terlapor dapat dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.(**)