Akhirnya, Pelaku Pengerusakan Kaca Bus depan Dermaga Diboyong Polisi
TajukRakyat.com,Belawan - Akhirnya, pelaku pengerusakan kaca bus diboyong petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku diamankan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Sedangkan aksi kriminal pelaku terjadi di depan Dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Rabu (14/1/26) lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial DZ (31) warga Kelurahan Belawan I.
Dari tangan pelaku turut diamankan yakni helm, pisau sangkur, celana jeans, 2 hp, danpecahan kaca mobil bus sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Bus Dihadang 8 Orang Pria
“Berdasarkan keterangan sopir bus pariwisata Vina Travel, saat itu korban hendak masuk ke area parkiran Dermaga Bandar Deli untuk mengantar penumpang. Namun bus dihadang sekitar delapan pria dewasa, dan salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan helm,” jelas AKP Agus Purnomo.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah kaca bus dipecahkan, sopir turun dari kendaraan dan sempat dianiaya para pelaku sebelum akhirnya dilerai warga yang melintas.
Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, personel langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
Pelaku DZ Ditangkap
Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi keberadaan DZ sebagai salah satu pelaku.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku DZ.
Kepada petugas, pelaku mengaku memecahkan kaca bus Vina Travel karena sebelumnya meminta uang parkir namun tidak diberikan sopir.
"Pelaku juga mengaku melakukan bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Pelaku Jalani Pemeriksaan
Saat ini tersangka DZ masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, sementara petugas terus memburu pelaku lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti,” janjinya.(saka)
Komentar (0)