TajukRakyat.com,Helvetia – Akhirnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuh wanita usia 72 tahun
Korbannya Amimah Agama. Pelakunya Riswan Ginting. Pelaku tega melakukan aksinya lantaran tidak diberikan pinjaman uang.
Hal itu terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan kasus keji itu di lokasi kejadian, Jumat (25/7/25).
Kejadian ini kata Gidion bermula saat korban menghubungi pelaku untuk memperbaiki cctv di rumah korban.
Kala itu, pelaku mau meminjam uang Rp 3 juta untuk membayar sewa rumah.
Namun korban menolak karena pelaku masih punya utang yang belum dilunasi.
“Mulanya korban menyuruh pelaku perbaiki cctv. Tapi saat itu, pelaku meminjam uang Rp 3 juta, dan ditolak korban. Karena tidak diberikan pinjaman pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan,” ujarnya.
Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal
Untuk diketahui antara pelaku dan korban sudah saling kenal sejak 2016.
“Pelaku kerap dihubungi korban untuk memperbaiki alat elektronik dan listrik,” tuturnya seraya menyatakan pelaku beraksi sendirian.
Untuk kerugian korban, Gidion belum dapat memastikannya. Pasalnya, pihaknya belum menghitung jumlah uang dan emas milik korban.
“Kerugian belum kita hitung secara rinci. Ditaksir ratusan juta. Pelaku pun sudah memakai hasil kejahatan untuk beli barang-barang, ” terang Gidion.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Masih dijelaskan mantan Kapolresta Metro Jakarta Utara ini, pelaku dikenakan pasal 339 Subs 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan, korban Amimah ditemukan warga tewas dengan luka ngorok di leher.
Lokasinya di rumahnya korban Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Peristiwa tragis ini terjadi Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 18.00 WIB.(saka)