TajukRakyat.com,Medan– Alexander alias Alex, bos KTV Alectra dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail.
Dalam persidangan, JPU mengatakan bahwa Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman enam tahun tiga bulan penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU, Jumat (26/5/2023).
JPU mengatakan, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim Khamaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan Alexander berlangsung pada 30 Desember 2022.
Saat itu, terdakwa Alex tengah menginap di Red Doorz Hotel Komplek CBD Polonia, Blok DD No.86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Ketika polisi datang, petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra yang dibawa Alex berada di parkiran.
Lalu polisi bertanya dimana pemilik mobil.
Pihak hotel mengatakan bahwa pemilik mobil menginap di kamar 103.
Ketika petugas menggeledah kamar Alex, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun, ketika mobil yang dibawa Alex diperiksa, ditemukan 10 butir pil ekstasi.
Atas temuan itu, bos KTV Alectra ini kemudian digelandang ke Polsek Medan Baru.(arch)