TajukRakyat.com,Medan Estate – Sejumlah pengurus Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut menolak keras perubuhan dan pemindahan Masjid Al Ikhlas.
Lokasinya di Komplek Veteran, Blok A Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Perubuhan Demi Kepentingan Bisnis
Pasalnya, perubuhan dan pemindahan masjid tersebut bertentangan dengan UU No 41 tahun 2004, apalagi pemindahannya demi kepentingan bisnis pihak pengembang yang juga telah menggusur sejumlah warga penghuni Komplek Veteran tersebut.
Wakil Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara Al Ustadz Rafdinal, S.Sos, MAP menyebutkan, penolakan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid tersebut didasari atas fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menegaskan bahwa status tanah masjid secara prinsip adalah wakaf.
“Dikaitkan dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita dan/atau dialihkan dalam bentuk.
pengalihan hak lainnya,” urai Ustadz Rafdinal, Selasa (16/12/25).
Hal itu disampaikan Rafdinal usai menggelar rapat khusus membahas kekisruhan Masjid Al Ikhlas yang dilaksanakan seluruh pengurus Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut, di Medan.
Hadir dalam syuro Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara antara lain Ketua ICMI Muda Pusat, Dr.H. Tumpal Panggabean, MA., Ketua GNPF-Ulama Sumatera Utara, Ustadz Aidan Panggabean, Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara Ustadz Zulkarnain, M.Sos. Ketua Gerakan Anti Penistaan Agama (GAPAI) Ustadz Rahmad Gustin, SE. dan Wakil Bendahara Aliansi Ormas Islam, Ibrahim Sinambela.
Menuntut Pihak Pengembang PT UOB
Terkait perubuhan dan pemindahan masjid tersebut, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid juga menuntut pihak pengembang PT. UOB untuk segera menghentikan pekerjaan pembongkaran dan mengembalikan sejumlah aset masjid yang telah melumpuhkan fungsi masjid tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid, beberapa kelengkapan vital masjid yang hilang antara lain: toa, loudspeaker, AC, pintu dan jendela. Perampasan toa masjid mengakibatkan masjid tak bisa lagi mengumandangkan adzan saat waktu shalat tiba,” terang Ustadz Rafdinal.
Berpotensi Memicu Konflik SARA
Selain itu, Rafdinal mengingatkan pihak pengembang bahwa langkah pembongkaran lebih lanjut berpotensi memicu konflik SARA di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.
Apalagi, perubuhan dan pemindahan masjid tersebut bukan untuk kepentingan umum namun demi kepentingan pihak pengembang.
Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan pemindahan dan pembongkaran masjid agar segera kembali meluruskan niat dalam perjuangan keummatan. Tidak ada dalil syar’i yang membenarkan pemindahan masjid, kecuali atas dasar kepentingan umum.
“Faktanya, rencana pemindahan Masjid Al – Ikhlas, mutlak untuk kepentingan komersial pengembang dalam membangun kompleks perumahan eksklusif,” tegas Rafdinal.
Dia juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan pembelaan terhadap pembongkaran masjid-masjid melawan arogansi dan ambisi bisnis pengembang di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Mulai dari Masjid Al – Ikhlas di Jl. Timor Medan, Masjid Raudhatul Islam di Jl. Yos Sudarso, Masjid Nurul Hidayah di Kompleks MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan hingga Masjid Amal Silaturrahim di Kompleks Asia Mega Mas.
“Perjuangan berdarah Umat Islam dalam mempertahankan masjid-masjid dimaksud akhirnya berhasil dan seluruh masjid yang telah dirubuhkan akhirnya bisa berdiri kokoh kembali hingga sekarang,” ungkap Rafdinal.
Menentang Pembongkaran dan Pemindahan Masjid
Ustadz Rafdinal yang juga merupakan Penasehat BP FORMI, memanggil seluruh elemen ormas dan komunitas Islam di Medan dan Deliserdang untuk merapatkan barisan dalam menentang pembongkaran dan pemindahan Masjid Al – Ikhlas ini.
“Jika tak terpanggil untuk membela Rumah Allah, maka jangan pula menjadi bahagian dari konspirasi jahat pemindahan masjid dimaksud,” pungkas Rafdinal.(*)