Medan  

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Rutan

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejari Medan, Selasa (30/5/2023).
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejari Medan, Selasa (30/5/2023).

TajukRakyat.com,Medan– Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah bebas dari Rutan Klas IA Medan.

Pembebasan Aditya Hasibuan ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas IA Medan, Nimrot Sihotang.

Nimrot mengatakan, Aditya Hasibuan bebas setelah menjalani hukuman pokok dan sudah membayar restitusi kepada korban.

Selain itu, Aditya Hasibuan mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

“Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar. Jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin,” kata Nimrot dikutip dari detik.com, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:   Kebakaran Maut di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan, 2 Orang Tewas

Dalam perkara penganiayaan terhadap korbannya Ken Admiral, Aditya Hasibuan sempat divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson Panjaitan.

Lalu, Aditya Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Atas upaya bandingnya itu, hakim PT Medan Jhon Pantass kemudian meringankan hukuman Aditya Hasibuan.

Hakim kemudian menjatuhi Aditya Hasibuan hukuman satu tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200.

Biaya restitusi ini juga dibebankan kepada sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan subsidair dua bulan penjara.(abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *