Antisipasi 3C dan Tawuran, Petugas Gabungan Patroli Skala Besar Selama Dua Malam

Razia kos-kosan.(Ist)
Razia kos-kosan.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Petugas gabungan terdiri dari Polsek Medan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Koramil Medan Denai dan Sat Samapta Polrestabes Medan patroli skala besar.

Patroli yang digelar selama dua malam mulai Selasa 26 – Rabu 27 Maret 2024 tersebut untuk mengantisipasi kejahatan curas, curat dan curanmor (3C) serta tawuran,

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Ia mengatakan kegiatan patroli juga melibatkan Camat Medan Tembung Sutan Fauzi Arif Lubis, Sekcam, Lurah dan seluruh Kepling, 27 personel Polsek, 6 personel Sat Samapta Polrestabes Medan dan 7 personel Koramil Medan Denai.

Baca Juga:   Oalah ! Narkoba Marak di Tanjung Mulia Hilir Medan Deli

“Selasa sekira pukul 23.20 WIB, saya bersama seluruh peserta yang terlibat patroli terlebih dahulu menggelar apel di Kantor Camat Medan Tembung untuk mendengar arahan dari camat. Sekira pukul 23.30 WIB, seluruh petugas gabungan mengendarai mobil dan sepedamotor berpatroli ke Jalan Williem Iskandar, Jalan Tuasan, Jalan Tempuling dan Jalan Keruntung/Rela,” ujarnya.

Lanjutnya, sekira pukul 00.00 WIB, petugas gabungan berhenti di Kost GS Homestay Rela Jalan Keruntuntung/Rela untuk melakukan pendataan terhadap 126 penghuni kamar kos-kosan.

Baca Juga:   Antisipasi Narkoba, Polrestabes Medan Razia Kendaraan yang Masuk ke Sumut

Setelah dilakukan pendataan, dilanjutkan dengan apel konsolidasi.

“Sekira pukul 01.40 WIB, kegiatan patroli skaala besar selesai. Tidak ada ditemukan kejahatan 3C dan tawuran. Situasi aman dan kondusif,” katanya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *