Sumut  

ASN Pemko Tanjungbalai Tertangkap Diduga Pesta Sabu

ASN Pemko Tanjungbalai terlibat peredaran narkoba. Ditangkap saat diduga pesta sabu.
ASN Pemko Tanjungbalai terlibat peredaran narkoba. Ditangkap saat diduga pesta sabu.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– MZ alias J (37), seorang ASN di Pemko Tanjungbalai ditangkap polisi karena diduga terlibat pesta narkoba di rumah temannya.

MZ ditangkap bersama dua rekannya, yakni IS alias U (45) dan FL alias P (40).

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, selain pesta narkoba, ASN Pemko Tanjungbalai ini diduga terlibat peredaran narkoba bersama tersangka I alias U.

Mereka diamankan pada Jumat (22/12/23) pukul 22.00 WIB.

Awalnya, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi, bahwa rumah di Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai kerap diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

Baca Juga:   Pria 36 Tahun Gantung Diri Pakai Tali Nilon Panjang 4 Meter

Menurut masyarakat, rumah itu milik IS alias U.

Atas informasi itu, petugas pun meluncur ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat ada tiga pria di rumah yang akan digerebek.

Tanpa buang waktu, polisi pun merangsek masuk melakukan penangkapan.

Tiga orang yang diduga lagi pesta sabu itu pun panik tak berkutik.

Mereka pucat pasi begitu melihat kedatangan petugas.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi yang didampingi kepala lingkungan setempat menemukan beberapa bungkus sabu.

Baca Juga:   Kodam I/Bukit Barisan Dukung Penuh Polrestabes Medan Tuntaskan Kasus Terduga Mafia Tanah

Berat keseluruhan sabu yang ditemukan berkisar 44,75 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 162.000 dari tersangka I alias U.

Kemudian, disita dua handphone merk Oppo dan Vivo.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanjungbalai,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi, Selasa (26/12/2023).

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *