TajukRakyat.com,Simalungun,- Tiga pengguna narkoba yang lagi asyik mengisap sabu pucat saat digerebek polisi.
Ketiganya adalah Saparianto (35), Apriandi Nugraha (26), dan Sunardi (44).
Mereka digerebek dan ditangkap di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Selasa (4/3/2025) sore.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, ketiganya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi memerintahkan timnya melakukan penyelidikan. Lalu saat itu diamankanlah Saparianto,” kata Verry, Kamis (6/3/2025).
Saat interogasi, Apriandi Nugraha mengaku membeli sabu dari Saparianto.
“Pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di perladangan sekitar 50 meter dari rumah Saparianto,” ujar Verry.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Saparianto sebagai pengedar utama.
Apriandi Nugraha diduga membeli sabu untuk diedarkan kembali, sementara Sunardi berperan sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi.
Mereka kini ditahan di Satuan Narkoba Polres Simalungun. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” ucap Verry.(vid)